BAGAIMANA CARA MENDAPATKAN SKUP MIGAS
Kementerian ESDM memberikan kemudahan kepada badan usaha disektor minyak dan gas untuk mendapatkan SKUP MIGAS tanpa harus memiliki SKT seperti yang tercantum pada peraturan Menteri ESDM No 27 tahun 2008.
Ada tiga klasifikasi utama kegiatan usaha penunjang migas yang diatur dalam Permen ESDM 14/2018 Sebagai Berikut :
- Usaha jasa konstruksi migas, pekerjaan bangunan maupun konstruksi atau bentuk fisik lainnya yang bertujuan untuk menunjang kegiatan usaha khususnya untuk minyak dan gas bumi.
- Usaha jasa nonkonstruksi migas, pekerjaan yang cakupannya membahas mengenai persoalan ilmu dan teknis pascakonstruksi mempersiapkan penginstalan rig pengeboran, pemurnian, dan lain-lain.
- Usaha industri penunjang migas, kegiatan usaha industri yang menghasilkan barang, material dan/atau peralatan yang digunakan sebagai penunjang dalam kegiatan usaha migas.
Untuk mendapatkan SKUP, badan usaha harus melakukan pendaftaran secara system migas. Dalam pendaftaran, badan usaha harus menyertakan dokumen, antara lain: Surat Permohonan, Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang, Akta Perusahaan, Surat izin usaha perdagangan, Nomor pokok wajib pajak perusahaan dan Formulir keberpihakan dalam negeri, dan lain-lain.
PT. MULTIGUNA TUNAS ABADI Siap memberikan pendampingan skup terbaik, dalam segi kesulitan dan kebutuhan dokumen lainnya. Unutk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.
