SKUP DI TOLAK
Beberapa Clients kami sebelumnya mengeluhkan SKUP Migas mereka belum terbit oleh karena beberapa hal diantaranya dokumen yang di ajukan kepada Dirjen Migas. Sebagaimana kita ketahui, berdasarkan Peraturan Mentri ESDM No 14/2018, telah mengatur mekanisme dan persyaratan pembuatan SKUP Migas, banyak hal yang di nilai diantaranya; Tenaga ahli, Kepemilkan Peralatan, Pengalan Kerja, ISO dll.
Selain itu, bidang yang di ajukan tidak sesuai pada kemampuan perusahaan tersebut, sehingga Dirjen Migas menolak pengajuan SKUP.
PT. MULTIGUNA TUNAS ABADI Solusi terbaik dalam pendampingan dokumen SKUP Migas perusahaan anda sampai terbit. Kami telah berpengalaman puluhan tahun. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi kami.
No Tlp dan WA 0813.9946.8199
